Tugas Pokok dan Fungsi

  • Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal. 
  • Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi: 
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  • pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan cara:
    • audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik dan anggaran keuangan (Garkeu); 
    • reviu; 
    • Pemantauan Tindak Lanjut (PTL); 
    • dan evaluasi. 
  • pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi; 
  • penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan; 
  • penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan 
  • pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.